Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain JHT, Ini Program BPJS Ketenagakerjaan yang Berubah

Kompas.com - 03/07/2015, 07:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Selain program jaminan hari tua (JHT), sejumlah program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalami perubahan mekanisme.

Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, dua program yang mengalami perubahan itu adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). "JKM sebelum ini kita memberikan santunan Rp 21 juta, ada uang kubur, ada santunan, ada transportasi. Sekarang ini (jadi) Rp 24 juta," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Abdul menjelaskan, untuk peserta program JKM yang sudah mengikuti program minimal lima tahun dan meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan berupa beasiswa bagi satu orang anaknya sebesar Rp 12 juta.

"Kalau JKK, selama ini plafonnya Rp 20 juta. Misalnya, pekerja celaka dan habis Rp 300 juta, maka yang diganti hanya Rp 20 juta. Kalau habisnya Rp 3 juta, ya yang diganti Rp 3 juta. Dengan perubahan ini, biayanya ditanggung sampai sembuh," kata Abdul.

Sementara itu, program baru, yakni jaminan pensiun, baru akan berlaku efektif mulai bulan ini. Iuran program jaminan pensiun sudah disepakati sebesar 3 persen, terdiri dari yang ditanggung pekerja 1 persen dan ditanggung perusahaan 2 persen.

"Manfaatnya nanti setelah 15 tahun, jika dia pensiun atau berhenti bisa menikmati itu. Kalau belum 15 tahun berhenti jadi peserta, pensiunannya tidak dibayarkan tiap bulan. Jadi, seperti JHT, seluruh iuran ditambah pengembangan dikembalikan," kata Abdul.

Jika program pensiun ini berjalan, seorang pekerja kantoran bisa mendapat potongan sampai dengan 9,24 persen dari upah per bulan. Potongan tersebut ditanggung oleh pekerja sebesar 3 persen dan kantor sebesar 6,24 persen.

Adapun rinciannya ialah JKM 0,3 persen, JKK 0,24 persen, -1,74 persen tergantung kelompok risiko pekerjaan, JHT 5,7 persen, serta jaminan pensiun 3 persen.

Baca juga: Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kemenaker -

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com