Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain JHT, Ini Program BPJS Ketenagakerjaan yang Berubah

Kompas.com - 03/07/2015, 07:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Selain program jaminan hari tua (JHT), sejumlah program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalami perubahan mekanisme.

Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, dua program yang mengalami perubahan itu adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). "JKM sebelum ini kita memberikan santunan Rp 21 juta, ada uang kubur, ada santunan, ada transportasi. Sekarang ini (jadi) Rp 24 juta," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Abdul menjelaskan, untuk peserta program JKM yang sudah mengikuti program minimal lima tahun dan meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan berupa beasiswa bagi satu orang anaknya sebesar Rp 12 juta.

"Kalau JKK, selama ini plafonnya Rp 20 juta. Misalnya, pekerja celaka dan habis Rp 300 juta, maka yang diganti hanya Rp 20 juta. Kalau habisnya Rp 3 juta, ya yang diganti Rp 3 juta. Dengan perubahan ini, biayanya ditanggung sampai sembuh," kata Abdul.

Sementara itu, program baru, yakni jaminan pensiun, baru akan berlaku efektif mulai bulan ini. Iuran program jaminan pensiun sudah disepakati sebesar 3 persen, terdiri dari yang ditanggung pekerja 1 persen dan ditanggung perusahaan 2 persen.

"Manfaatnya nanti setelah 15 tahun, jika dia pensiun atau berhenti bisa menikmati itu. Kalau belum 15 tahun berhenti jadi peserta, pensiunannya tidak dibayarkan tiap bulan. Jadi, seperti JHT, seluruh iuran ditambah pengembangan dikembalikan," kata Abdul.

Jika program pensiun ini berjalan, seorang pekerja kantoran bisa mendapat potongan sampai dengan 9,24 persen dari upah per bulan. Potongan tersebut ditanggung oleh pekerja sebesar 3 persen dan kantor sebesar 6,24 persen.

Adapun rinciannya ialah JKM 0,3 persen, JKK 0,24 persen, -1,74 persen tergantung kelompok risiko pekerjaan, JHT 5,7 persen, serta jaminan pensiun 3 persen.

Baca juga: Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kemenaker -

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com