Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Ditjen Pajak Kemkeu Irawan menjelaskan, pengenaan bea meterai tetap dikenakan untuk tanda bukti transaksi jual beli. Kendati demikian, tanda bukti jual beli yang dimaksud yaitu hanya tanda bukti yang berupa dokumen perdata.
"Terkait dengan tanda terima pembayaran yang bersifat perdata contohnya adalah kuitansi," kata Irawan, Kamis (1/7/2015).
Menurut Irawan, bea meterai dikenakan untuk dokumen yang bersifat mengikat dan menyangkut ranah hukum. Sementara tanda bukti transaksi belanja ritel hanya berupa dokumen tanda terima barang, walaupun menyatakan nominal uang.
Ia mencontohkan, tanda bukti atas transaksi jual beli yang dikenakan bea meterai, yaitu pada pembelian kendaraan baik mobil atau motor.
"Jadi misalnya beli mobil, pembeli akan diberikan kuitansi sebagai tanda bukti pembelian ada kuitansinya, kemudian kena materai. Nah itu yang dimaksud. Kalau struk belanja tidak masuk," tambah Irawan.(Adinda Ade Mustami)
baca juga: Ternyata Setruk Belanja di Atas Rp 250.000 Harus Bermeterai Rp 3.000