Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Dikomplain, Pemerintah Siapkan Aturan Peralihan JHT

Kompas.com - 04/07/2015, 14:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menyusun draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT), atau membuat aturan peralihan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Sofjan Djalil menyusul banyaknya komplen masyarakat terkait perubahan aturan pencairan manfaat JHT, yang baru bisa diambil seluruhnya setelah usia 56 tahun.

“Komplain ada benarnya bagi yang di-PHK, uang lebih dibutuhkan sekarang. Hari tua dipikirkan besok. Kita akan bikin peraturan peralihan, sehingga komplain yang terkena PHK dan pemilik dana hari tua itu bisa diakomodasi,” kata Sofyan ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Menurut Sofyan, pemerintah tidak perlu sampai mengubah Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kendati beleid tersebut dirasa tidak lebih fleksibel dibanding aturan sebelumnya.

“UU itu hanya melihat dari sisi jaminan hari tua, diambil pada hari tua. Tapi kalau di waktu muda diperlukan, itu tidak dipikirkan oleh pembuat Undang-Undang,” sambung Sofyan.

Pasal 37 ayat (1) UU SJSN menyebutkan, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sementara itu, pasal 37 ayat (3) UU SJSN menyebutkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.

“Kalau UU yang dulu lebih fleksibel, boleh diambil setelah 5 tahun, boleh dipakai cicilan rumah dan lain-lain. Kita akan memperbaiki, bisa merevisi PP-nya, bisa juga membuat aturan peralihan,” jelas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com