Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, revisi satu kali dalam lima tahun ini diperlukan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati maupun walikota dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“BKPM melihat penegasan tafsir ini sangat penting untuk mengatasi potensi hambatan investasi. Berbagai program prioritas pemerintah saat ini banyak yang terbentur RTRW yang disusun jauh sebelumnya, seperti program pengembangan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus,” kata Franky melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2015).
Dia mencontohkan, sepanjang Desember 2014 hingga April 2015 sebanyak sembilan proyek investasi senilai RP 10,11 triliun terhambat lantaran persoalan RTRW. Saat ini kesembilan proyek tersebut tengah dalam tahap fasilitasi BKPM.
“Untuk daerah-daerah yang belum memiliki RTRW, persoalan tumpang tindih lahan ini tidak bisa terselesaikan sehingga proyek investasi tidak dapat berjalan,” kata dia lagi.
Salah satu investasi yang gagal lantaran persoalan RTRW terjadi di Provinsi Riau. Pemerintah Kota Dumai, Riau mengeluh kehilangan potensi investasi sebesar Rp 20 triliun karena RTRW Riau yang tak kunjung usai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.