"Mungkin akan dibahas mengenai PP (Peraturan Pemerintah) perpanjangan (kontrak)," kata Maroef ditemui di gedung parlemen, Senayan, Senin (6/7/2015).
Maroef mengatakan, kesepakatan dalam rapat yang berlangsung secara tertutup itu mengingat arahan dari Presiden RI Joko Widodo saat bertemu dengan CEO Freeport McMoRan, Jim Moffet, bahwa pemerintah memiliki semangat untuk menjamin investasi Freeport tetapi tidak menabrak aturan hukum yang ada.
"Ini tadi dirumuskan dan akan dibawa ke pemerintah (nanti sore dengan Dirjen Minerba)," sambung dia.
Freeport menyatakan tetap akan mematuhi seluruh peraturan pemerintah. Sebagai informasi dalam PP 77 tahun 2014 disebutkan bahwa perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Kontrak Freeport akan berakhir pada 2021 yang artinya perpanjangan kontrak baru bisa diberikan 2019. Namun pemerintah berdalih, lantaran investasi yang dikeluarkan Freeport sangat besar, maka perusahaan tambang tersebut layak mendapat kepastian lebih cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.