Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Beri Sinyal Akan Ubah UU Minerba

Kompas.com - 06/07/2015, 15:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, mengatakan, banyak pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral Tambang dan Batubara. Namun, bukannya sanksi yang dijatuhkan, pemerintah justru membuat aturan-aturan turunan yang terkesan "pembenaran" atas pelanggaran.

“Mana ada yang bisa bikin smelter sampai 2014? Mana tunjukkan ke saya,” kata Satya ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Oleh karena itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar itu menyatakan, parlemen mengakomodasi realitas industri yang ada saat ini. Industri yang ada bukan hanya PT Freeport Indonesia, melainkan juga PT Newmont Nusa Tenggara, bahkan BUMN PT Aneka Tambang (Persero).

Kasus Freeport, misalnya, Satya menuturkan, saat ini perpanjangan kontrak Freeport menjadi polemik lantaran smelter yang seharusnya terbangun 2014 tak kunjung usai. Padahal, tertundanya smelter yang kemudian "dibenarkan" dengan aturan turunan sebenarnya telah melanggar UU Minerba.

Smelter selambatnya (terbangun) lima tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dalam hal ini yang bisa direvisi bukan permen, bukan peraturan pemerintah. Untuk itu, kami juga akan minta pendapat pakar hukum,” sambung Satya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com