“Mana ada yang bisa bikin smelter sampai 2014? Mana tunjukkan ke saya,” kata Satya ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Oleh karena itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar itu menyatakan, parlemen mengakomodasi realitas industri yang ada saat ini. Industri yang ada bukan hanya PT Freeport Indonesia, melainkan juga PT Newmont Nusa Tenggara, bahkan BUMN PT Aneka Tambang (Persero).
Kasus Freeport, misalnya, Satya menuturkan, saat ini perpanjangan kontrak Freeport menjadi polemik lantaran smelter yang seharusnya terbangun 2014 tak kunjung usai. Padahal, tertundanya smelter yang kemudian "dibenarkan" dengan aturan turunan sebenarnya telah melanggar UU Minerba.
“Smelter selambatnya (terbangun) lima tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dalam hal ini yang bisa direvisi bukan permen, bukan peraturan pemerintah. Untuk itu, kami juga akan minta pendapat pakar hukum,” sambung Satya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.