Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persingkat "Dwell Time", Sistem Izin Barang Dibuat Mirip Pengurusan Visa

Kompas.com - 06/07/2015, 21:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempertegas mekanisme pengurusan izin masuknya barang (impor) di pelabuhan untuk mempersingkat dwell time (masa tunggu barang). Berdasarkan aturan baru ini, tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap.

Dengan demikian, pengurusan izin barang impor akan mirip dengan pengurusan visa yang dilakukan di negara asal.

"Menhub sudah membuat SK (surat keputusan) menteri baru ya, bahwasannya tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap. Tidak boleh lagi barang datang, turun, terus mengurus izin. Jadi barang itu begitu kapal berangkat dari negaranya sudah manifest, sudah diurus izinnya. Izin barang sudah diurus dari negaranya, seperti Anda kalau mau ke luar negeri, harus punya visa," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut dia, aturan baru ini efektif berlaku 1 Januari 2016 atau setelah kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan. Kendati masih tahun depan, pemerintah mulai melakukan sosialisasi atas aturan baru ini.

Indroyono juga menyampaikan bahwa akhir pekan ini pihaknya akan menggelar pertemuan yang melibatkan bea cukai, otoritas pelabuhan, serta pihak Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak yang terlibat dalam proses bongkar muat barang diminta memaparkan kepada publik upaya masing-masing dalam mempersingkat dwell time.

"Sebagai contoh misalnya kan ada 7 persen yang masuk jalur merah (harus melalui pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen), nah 7 persen inilah diberitahu bagaimana caranya dan saya sudah minta juga Mendag untuk buat pengumuman di koran tentang langkah-langkahnya. Jadi enggak boleh lagi barang itu datang sampai Pelabuhan Tanjung Priok, baru minta izin, harus diselesaikan seperti halnya urus visa," papar dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk. Aturan itu diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi terkait impor barang.

Ketentuan umum yang diatur dalam Permendag ini antara lain, pertama, setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Kedua, adanya pengaturan terkait pengelompokan barang impor yang terdiri dari barang bebas impor, barang dibatasi impor dan barang dilarang impor. Ketiga, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba. Keempat, sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com