Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: RUU JPSK Berikan Kepastian Hukum saat Penanganan Krisis

Kompas.com - 08/07/2015, 05:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan akan memberikan kepastian hukum kepada para pengambil keputusan terkait penanganan krisis.

"Keberadaan UU JPSK ini akan memberikan kepastian hukum nantinya. Jadi setiap langkah tindakan langsung jelas, ada landasan hukumnya. Semua clear, melakukan itu bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan," ujarnya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menkeu mengatakan, dengan adanya landasan hukum yang kuat terkait penanganan krisis, seharusnya tidak ada lagi keragu-raguan dari pengambil kebijakan apabila ada keputusan yang harus dirumuskan dalam waktu singkat.

Sebelumnya, para pengambil kebijakan masih ragu-ragu dalam mengambil kebijakan karena belum ada aturan perundangan yang jelas dalam penanganan krisis, setelah Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mendapatkan persetujuan DPR untuk menjadi UU.

Namun, pemerintah yang segera mengajukan kembali pembahasan RUU JPSK, setelah Perppu JPSK dicabut, telah merevisi beberapa pasal agar tidak lagi menimbulkan penafsiran ganda dan pengambilan keputusan yang meragukan dari pemangku kebijakan.

Salah satunya adalah kepastian pemberian status kelompok bank berdampak sistemik yang akan diputuskan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada masa normal atau jauh hari sebelum krisis tiba.

"Penentuan lembaga keuangan atau bank yang berdampak sistemik itu tidak dilakukan pada masa kritis, tapi sudah jauh-jauh hari. Pada masa normal kita sudah punya kategori bank yang termasuk bank berdampak sistemik," kata Menkeu.

Ia menambahkan, penetapan bank berdampak sistemik itu akan mempertimbangkan beberapa faktor termasuk besaran aset. Namun meskipun ada penetapan tersebut, bukan berarti bank tersebut pada saat sekarang sedang terkena krisis.

"Bukan banknya bermasalah, banknya oke tidak ada masalah, tapi karena luas besarnya aset bank tersebut maka bisa berdampak sistemik. Ini sudah ditentukan pada masa kondisi normal, bukan saat krisis. Sistemik dilihat dari konsep dasarnya bukan dari kondisinya," ujar Menkeu.

Ia mengharapkan, RUU JPSK yang akan dibahas pada masa sidang DPR mulai Agustus hingga Oktober 2015 ini bisa bersinergi dengan protokol krisis manajemen, yang menjadi andalan pemerintah, ketika belum ada aturan baku untuk antisipasi terhadap krisis.

Sementara, apabila dalam periode ketika RUU JPSK masih dilakukan pembahasan dengan DPR, ada situasi krisis yang bisa mempengaruhi perekonomian Indonesia, maka pemerintah akan kembali mengajukan Perppu untuk memudahkan koordinasi dan penanganan krisis.

"Kalau besok krisis, maka RUU yang tadi akan dimajukan untuk dijadikan Perppu," jelas Menkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com