Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminalisasi terhadap Inovasi

Kompas.com - 08/07/2015, 07:13 WIB


Oleh Jazak

KOMPAS.com - Pernahkah anda mendengar kalimat kriminalisasi? Ya saya yakin beberapa waktu yang lalu istilah tersebut begitu ramai dibicarakan, khususnya dalam konteks penegakan hukum. Tetapi pernahkah kita mendengar istilah kriminalisasi terhadap Inovasi?

Sangat jarang sekali kita mendengar istilah ini, pada hakikatnya Kriminalisasi terhadap Inovasi adalah, bagaimana perlakuan kasar terhadap seseorang yang terbukti berjasa melakukan Terobosan namun malah dianggap sebagai Kejahatan.

Berikut di bawah ini kami sajikan satu dari sekian banyak kisah nyata dibeberapa korporasi ternama, dimana Terobosan terhadap Perubahan dituding sebagai Kejahatan.

Kami mendapatkan laporan bahwa bapak telah melakukan sesuatu diluar Regulasi atau Peraturan Perusahaan, dan kami tafsirkan  bahwa apa yang bapak lakukan itu sebagai pelanggaran.

Oleh sebab itu per hari ini kita sepertinya tidak berjodoh lagi, bapak kami skorsing dan saat ini juga tinggalkan Kantor beserta semua property perusahaan seperti laptop, kartu akses kayawan, dan juga beberapa stationary.

Jika ini memang sudah direncanakan secara matang, saya tidak masalah, tapi apa yang saya lakukan diluar Regulasi atau Peraturan Perusahaan adalah demi kemajuan dan menyelamatkan Perusahaan ini, karena kondisi sekarang memaksa saya harus melakukan Terobosan merespon perubahan yang memang tidak diatur oleh Peraturan.

Sekali lagi jika itu ditafsirkan sebagai pelanggaran, saya bisa memaklumi, toh anda sebagai HRD juga hanya karyawan yang melaksanakan perintah atasan, baik sekarang saya mau tahu apa hak-hak saya sehubungan dengan PHK ini!

Di atas adalah percakapan keras dimana suatu perusahaan multinasional melakukan PHK sepihak terhadap seorang karyawan yang sebenarnya masuk kedalam kategori talent, entah mengapa keputusan itu diambil tanpa memperhitungkan dasar pengambilan keputusan yang sahih.

Usut punya usut, ternyata sang talent ini beberapa kali kepergok melakukan aktivitas terobosan yang selama ini belum pernah dilakukan oleh siapapun di perusahaan tersebut, dan ternyata ada beberapa pihak didalam perusahaan tersebut merasa tidak nyaman dengan terobosan tersebut.

Faktanya, terobosan yang dilakukan oleh sang talent ini, memang membuat dia semakin popular dan dihormati oleh sales team. Karena terobosan tersebut adalah jawaban nyata yang terbukti ampuh merespon segala perubahan eksternal yang berpotensi menghancurkan penjualan.

Sayangnya, pihak yang merasa tidak nyaman tersebut adalah golongan yang mempunyai kekuasaan dan terkenal culas, maka bukan perkara yang sulit untuk segera menyingkirkan sang talent yang mulai menggusur pencitraannya dan berpotensi mendongkel posisinya.

Melalui intrik office politic, sang talent dilaporkan ke Komite Kepatuhan dan Disiplin perusahaan dengan tuduhan melakukan side job dan digunakanlah Dalil Peraturan Perusahaan yang memang belum mengatur terobosan yang dilakukan oleh sang talent.

Inilah yang saya sebut sebagai Kriminalisasi atas Inovasi, atau dengan kalimat lain menuding Terobosan sebagai Kejahatan.

Kita tahu bahwa peraturan perusahaan terkadang atau bahkan sering terlambat mengantisipasi atau  merespon turbulensi iklim bisnis yang berubah begitu cepat dan tak terduga.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com