Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Sofyan Djalil menyatakan insentif yang akan diberikan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang segera disusun. Dia bilang, nantinya investor di Kawasan Ekonomi Khusus tidak hanya bisa mendapatkan keringanan pajak atau tax holiday. Mereka pun diperbolehkan membangun infrastruktur.
Pemerintah menjanjikan bagi investor yang membangun infrastruktur sendiri akan diberikan financial viability gap fund.
“Di KEK itu mereka boleh mendirikan rumah sakit, boleh mendirikan universitas. Yang di daerah-daerah luar KEK enggak bisa. Jadi segala bentuk insentif sudah diberikan, tinggal keluarkan PP-nya saja,” kata Sofyan.
Selain itu, dia bilang, di KEK tersebut orang asing juga diperbolehkan memiliki apartemen sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.