Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Kaji Kepemilikan Lahan di KEK Bisa Sampai 80 Tahun

Kompas.com - 09/07/2015, 03:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Izin kepemilikan lahan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang saat ini diberikan dinilai masih belum memberikan keuntungan bagi investor. Dalam hal ini, investor bisa mendapatkan izin selama 30 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan 2 kali 10 tahun.

Untuk itu, pemerintah mengkaji pemberian izin sampai 80 tahun bagi investor di KEK. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menuturkan, lantaran KEK merupakan kawasan industri khusus, maka investor harus mendapatkan perlakuan spesial.

“Jadi perlakuannya yang memang harus berbeda. Misalnya dalam hal berapa lama (izin) lahannya,” kata Ferry ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, usai rapat koordinasi, Jakarta, Kamis (8/7/2015).

Ferry mengatakan, pemerintah mengkaji kemungkinan perpanjangan masa izin lahan demi menjaga kepentingan investor. Jika hanya diberikan 30 tahun plus 20 tahun, maka investor baru bisa balik modal (BEP), dan belum menikmati keuntungan. Bahkan untuk beberapa industri, masa izin 50 tahun itu pun belum tentu bisa mencapai BEP.

“Nah ini bukti bahwa negara menjamin bahwa siapapun yang investasi tidak akan terganggu,” sambung dia.

Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, dalam lima tahun ke depan pemerintah menetapkan KEK sebagai pusat pertumbuhan baru. Untuk mewujudkan hal itu maka dibutuhkan berbagai insentif.

“Misal kepemilikan lahan kalau secara umum 30 tahun plus bisa diperpanjang 2 kali 10 tahun. Yang mengemuka adalah bagaimana kalau ditetapkan 50 tahun sekaligus, tetapi bisa diperpanjang 2 kali 15 tahun sampai menjadi 80 tahun. Itu artinya ada kekhususan,” kata Franky.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menambahkan, rencananya perubahan Peraturan Pemerintah terkait KEK ditargetkan rampung bulan depan. Ia pun akan menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan memasukkan insentif khusus di KEK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com