Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Masih Beri "Napas" 13 Maskapai yang Permodalannya Tak Sehat

Kompas.com - 09/07/2015, 14:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan masih memberikan "napas" bagi 13 maskapai yang permodalannya tak sehat. Mantan bos KAI itu memberikan tenggat waktu selama sebulan hingga 31 Juli 2015 untuk memperbaiki permodalannya.

"Kementerian Perhubungan memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan bersangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djurid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Lebih lanjut kata dia, apabila sampai 31 Juli 2015 nanti maskapai tak mendapatkan penambahan modal sehingga ekuitas tetap negatif, Kemenhub akan menempuh berbagai langkah.

Langkah yang akan dilakukan yaitu melakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 perusahaan tersebut. Selain itu Kemenhub juga meminta ke-13 perusahaan itu mempresentasikan business plan untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.

"Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Berdasarkan amanat Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan.

Untuk 2014, Laporan keungan paling lambat harus diserahkan pada 29 Mei 2015. Perusahaan penerbangan yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut diberi kesempatan selama 30 hari hingga tanggak 30 Juni 2015, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.

"Seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 audited pada 30 Juni 2015," ucap Hadi.

Setelah melakukan telaah atas seluruh laporan keuangan yang masuk, ternyata ada 13 perusahaan yang ekuitasnya negatif. Maskapai yang ekuitasnya negatif itu yaitu Indonesia Air Asia, Cardig Air, Trans Wisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas, Air Pasifik Utama, Johnlin Air Transport, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra Airline, Nusantara Buana Air, Manunggal Air, Batik Air Indonesia.

Kementerian Perhubungan menilai ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi perusahaan, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com