Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diperbolehkan Beli SUN

Kompas.com - 09/07/2015, 14:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) netto tahun anggaran 2015, pemerintah memperluas basis investor.

Untuk itu, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diizinkan untuk membeli SUN dengan cara private placement baik dalam bentuk mata uang rupiah, maupun valuta asing (valas).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menjelaskan, pertimbangan pemerintah memasukkan OJK yaitu institusi baru ini memiliki dana yang cukup besar dari iuran bank dan lembaga keuangan.

"OJK menerima iuran tetap dari perbankan dan lembaga keuangan, dan SBN salah satu tujuan investasi mereka," kata Robert, di Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Selain itu Robert menuturkan, OJK merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-undang. Maka dari itu kredibilitas OJK sebagai investor tidak perlu diragukan.

Robert menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement. PMK ini menggantikan aturan private placement sebelumnya yaitu PMK Nomor 192/2013.

Beberapa perubahan yang ada dalam aturan baru tersebut yaitu SUN bisa dijual dalam bentuk valas. Sebelumnya transaksi SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement hanya dilakukan dalam mata uang rupiah.

Perubahan lain yaitu pihak yang dapat membeli SUN dalam mata uang rupiah dengan cara private placement. Dalam PMK 192/2013 disebutkan yaitu orang perseorangan WNI maupun WNA dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, BI, LPS, BLU, Pemda dan/atau Dealer Utama.

Dalam PMK 118/2015 pihak yang dapat membeli SUN dalam mata uang rupiah dengan cara private placement sama dengan aturan sebelumnya, ditambah OJK. Dalam aturan tersebut juga disebutkan batasan minimal penyampaian penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah dengan cara private placement diseragamkan sebesar minimal Rp 300 miliar.

Sebelumnya, batasannya minimal Rp 100 miliar untuk BLU dan atau Pemda, Rp 300 miliar untuk BI dan LPS, serta Rp 300 miliar untuk dealer utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com