Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito mengatakan, pihaknya telah mencabut izin perseorangan sebagai WPE atas Joko Hardianto. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan OJK atas pelanggaran yang dilakukan Joko.
Khususnya, ketentuan angka 6 huruf b Peraturan V.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-29/PM/1996 17 Januari 1996. Ketentuan ini mengatur tentang perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.
Joko terbukti melakukan transaksi atas rekening efek milik nasabah tanpa perintah atau tidak sesuai dengan perintah dan tanpa kuasa dari nasabah sehingga merugikan.
"Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Joko Hardianto dilarang melakukan kegiatan sebagai WPE," ujar Sarjito dalam pernyataan resmi.
OJK mengeluarkan keputusan pencabutan izin tersebut pada 20 April 2015. Sayang, ia tidak menyebut perusahaan efek tempat Joko bekerja. Ia hanya menyebut, alamat terakhir Joko ada di Jl. Pukat V No. 4B, Bantan Timur, Medan Tembung. (Amailia Putri Hasniawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.