Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Nasabah, OJK Cabut Izin Broker Ini

Kompas.com - 10/07/2015, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin pegawai salah satu broker yang memiliki cabang di Medan, Sumatera Utara. Pencabutan dilakukan lantaran wakil perantara pedagang efek (WPE) ini merugikan nasabah.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito mengatakan, pihaknya telah mencabut izin perseorangan sebagai WPE atas Joko Hardianto. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan OJK atas pelanggaran yang dilakukan Joko.

Khususnya, ketentuan angka 6 huruf b Peraturan V.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-29/PM/1996 17 Januari 1996. Ketentuan ini mengatur tentang perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.

Joko terbukti melakukan transaksi atas rekening efek milik nasabah tanpa perintah atau tidak sesuai dengan perintah dan tanpa kuasa dari nasabah sehingga merugikan.

"Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Joko Hardianto dilarang melakukan kegiatan sebagai WPE," ujar Sarjito dalam pernyataan resmi.

OJK mengeluarkan keputusan pencabutan izin tersebut pada 20 April 2015. Sayang, ia tidak menyebut perusahaan efek tempat Joko bekerja. Ia hanya menyebut, alamat terakhir Joko ada di Jl. Pukat V No. 4B, Bantan Timur, Medan Tembung. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com