Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS: Jumlah Kecelakaan Kerja Turun

Kompas.com - 11/07/2015, 11:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan, pada semeseter I-2015 jumlah kasus kecelakaan kerja peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai 50.089 kasus. Angka ini turun dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 53.319 kasus.

Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Riyadi mengatakan, penurunan kasus kecelakaan kerja dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan aktif menggelar safety training, khususnya untuk pekerjaan yang berisiko kecelakaan kerja tinggi.

"Kita juga terus mempromosikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," kata Ahmad di Bandung, Jumat malam (10/7/2015).

Lebih lanjut,dia mengatakan, selain program JKK, penurunan jumlah kasus juga terlihat di program Jaminan Hari Tua (JHT). Kasus JHT per 30 Juni 2015 sebanyak 494.886 kasus, lebih rendah dibandingkan periode sama 2014 yang mencapai 510.087 kasus.

Namun, untuk program Jaminan Kematian (JK) mengalami peningkatan kasus dari 10.351 kasus pada 30 Juni 2014 menjadi 11.406 kasus pada 30 Juni 2015.

Ahmad mengatakan, peningkatan kasus kematian dikarenakan makin banyak pekerja memasuki usia tua. "Secara total, jumlah kasus per 30 Juni 2015 sebanyak 556.390 kasus, lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 573.757 kasus," kata Ahmad.

Klaim naik
Kendati terjadi penurunan jumlah kasus, namun klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan meningkat. Sepanjang semester I-2015, total jaminan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta mencapai Rp 7,1 triliun, atau 54,67 persen dari RAKT 2015.

Pembayaran jaminan pada semester I-2015 naik 112,87 persen dibandingkan pembayaran pada semester I-2014 yang sebesar Rp 6,2 triliun.

Ahmad menjelaskan, hal tersebut disebabkan imbal hasil yang diberikan tahun ini lebih baik dari tahun lalu. Sepanjang enam bukan terakhir, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar klaim JKK sebesar Rp 347 miliar, JK sebesar Rp 237 miliar, serta JHT sebesar Rp 6,4 triliun. Periode sama tahun lalu, pembayaran klaim JKK sebesar Rp 300 miliar, JK sebesar Rp 215 miliar, dan JHT sebesar Rp 5,6 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com