Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Bekas Masuk Barang Lartas

Kompas.com - 13/07/2015, 19:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan pengetatan importasi pakaian bekas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 51 Tahun 2015. Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina menuturkan, beleid tersebut akan berlaku 7 September 2015 mendatang.

Thamrin mengatakan, pelarangan importasi pakaian bekas sebelumnya telah diatur dalam Kepmenperindag RI Nomor 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga, serta Permendag 54/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. "Tapi seiring dengan perkembangan perdagangan luar negeri dan perkembangan konsumen pengguna di dalam negeri,  pakaian bekas menjadi polemik, dan dalam berbagai penanganan ada kelemahan-kelemahan yang kami lihat," ungkap Thamrin, di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Kelemahan tersebut disebutkan Thamrin, yaitu pemerintah selalu kalah dalam penegakan hukum terkait dengan perdagangan pakaian bekas. Lebih lanjut Thamrin bilang, dari hasil analisis Kemendag, kekalahan pemerintah tersebut disebabkan belum adanya penetapan peraturan hukum tetap yang melarang impor pakaian bekas.

Thamrin menjelaskan, dalam peraturan-peraturan sebelumnya, tidak disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang larangan terbatas (lartas), yang memerlukan pengawasan ketat. Oleh karena itu, dalam Permendah 51/2015 ini pemerintah memasukkan pakaian bekas sebagai kategori barang lartas. "Permendag 51/2015 mempertegas pelarangan impor pakaian bekas sebelumnya," ucap Thamrin sembari menambahkan masuknya pakaian bekas dalam kategori barang lartas, diharapkan pengawasan terhadap importasi barang tersebut menjadi lebih efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com