Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dobel Perizinan, Kemendag Cabut Ketentuan Nomor Pengenal Importir Khusus

Kompas.com - 13/07/2015, 21:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2015 tentang Ketentuan Pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina menuturkan, pencabutan NPIK tersebut dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan di bidang impor.

Dengan demikian, kata Thamrin, ketentuan-ketentuan yang dianggap, katakanlah  menghambat proses pelaksanaan impor, dirasa perlu untuk dicabut. NPIK ini kalau dicermati hampir sama dengan Ketentuan Produk Tertentu. "Sehingga kemudian terjadi dobel registrasi.  Kementerian Perdagangan merasa ini perlu dicabut. Mudah-mudahan dengan dicabut, berbagai pandangan dwelling time bisa kita minimalisasi," katanya.

Adapun alasan lain pencabutan NPIK ini yakni menghilangkan tumpang tindih peraturan di bidang impor, serta menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif.

Thamrin menuturkan, pencabutan NPIK juga dimaksudkan untuk membenahi birokrasi yang berbelit-belit dan panjang. "Konsekuensinya karena NPIK ini dicabut, Ketentuan Produk Tertentu harus kita efektifkan, mungkin bulan depan," sambung Thamrin.

Terbanyak elektronika

Lebih lanjut Thamrin mengatakan, NPIK ini mengatur tentang NPIK beras, NPIK kedelai, NPIK Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), NPIK elektronika, NPIK jagung, NPIK gula, NPIK sepatu, dan NPIK mainan anak-anak. Dari catatan Kemendag sampai pencabutan NPIK yakni 9 Juli 2015,  NPIK beras tercatat sebanyak 708 importir, NPIK kedelai sebanyak 310 importir, NPIK TPT sebanyak 3.332 importir, NPIK elektronika sebanyak 10.273 importir, NPIK jagung sebanyak 232 importir, NPIK gula sebanyak 233 importir, NPIK sepatu sebanyak 919 importir, serta NPIK mainan anak- anak sebanyak 893 importir.

"Dari sini terlihat ranking pertama NPIK elektronika, kedua NPIK TPT, dan ranking ketiga yaitu NPIK sepatu," ucap Thamrin.

Dengan dicabutnya NPIK ini,  proses impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, TPT, alas kaki, elektronika, dan mainan anak tidak perlu lagi mengurus NPIK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com