Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Aturan Main Importasi Ban

Kompas.com - 13/07/2015, 21:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memperketat aturan importasi ban, dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45 Tahun 2015. Pengetatan aturan importasi ban dilakukan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri.

Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Thamrin Latuconsina mengatakan, aturan baru ini lebih ketat dibanding beleid lama yaitu Permendag 40 Tahun 2011. Dalam aturan lama, persyaratan untuk pelaksanaan importasi ban hanya berupa kewajiban bagi importir melakukan verifikasi di pelabuhan muat.

Sementara, dalam Permendag 45/2015, ada beberapa instrumen tambahan seperti, aturan pelabuhan yang bisa digunakan menerima impor ban, kewajiban penetapan Importir Terdaftar (IT), dan Importir Produsen (IP), Surat Persetujuan Impor (SPI) dengan lampiran rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta menyertakan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional industri (SPPT SNI).

Adapun pelabuhan yang bisa digunakan untuk importasi ban yakni Pelabuhan Belawan-Medan, Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, Semayang-Balikpapan, Soekarno Hatta-Makassar, serta Sorong-Papua. "Kenapa Kemendag menetapkan kebijakan terbaru dengan berbagai instrumen yang lebih berat? Hal ini karena dalam beberapa tahun terakhir data impor ban cukup tinggi," ucap Thamrin, di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor ban dari tahun 2010 hingga 2014 mengalami peningkatan volume. Pada tahun 2010 impor ban sebanyak 102.110 ton dengan nilai 414,6 juta dollar AS. Pada tahun 2011, impor ban mencapai 121.132 ton (nilai 562,3 juta dollar AS). Pada tahun 2012 impor ban sebanyak 141.642 ton (733,7 juta dollar AS).

Adapun impor ban pada 2013 tercatat sebanyak 144.227 ton (590,6 juta dollar AS). Sedangkan pada tahun lalu volume impor ban meningkat menjadi 176.308 ton (513 juta dollar AS).

Nilai impor cenderung turun meski volume terus meningkat karena harganya yang anjlok. "Kalau kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan baik,  tren impor akan turun kisaran 2-5 persen untuk tahun pertama," lanjut Thamrin.

Thamrin menambahkan, selain karena peningkatan volume impor dalam lima tahun terakhir, kebijakan ini juga dikeluarkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, lantaran adanya kewajiban untuk menyertakan SPPT SNI, serta bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Sebagai catatan, sepuluh negara suplier ban Indonesia yakni Jepang, China, Thailand, Singapura, Korea, Brazil, India, Amerika Serikat, Spanyol, serta Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com