Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ihwal Pengemudi Mengantuk Sudah Ada Aturannya

Kompas.com - 14/07/2015, 17:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Mengantuk dan kelelahan pengemudi menjadi dua hal yang paling sering mencuat apabila terjadi suatu kecelakaan. Dampaknya bisa fatal, karena dua hal itu puluhan orang bisa meregang nyawa akibat kecelakaan yang terjadi.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, aturan waktu istirahat pengemudi kendaran sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah empat jam mengemudi kata dia, pengemudi angkutan bermotor wajib beristirahat paling singkat setengah jam. "Di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 itu sudah ada ketentuan istirahat bagi pengemudi setiap empat jam," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Dia melanjutkan, UU LLAJ tak hanya mengatur waktu istirahat pengemudi saja.  Waktu kerja, dan waktu pergantian pengemudi pun diatur dalam UU itu. Pada Pasal 90 kata dia, waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor paling lama adalah delapan jam sehari.

Sebenarnya kata dia, dalam hal tertentu pengemudi bisa dipekerjakan selama 12 jam termasuk dengan waktu istirahat satu jam. Namun, aturan ini diberlakukan bukan untuk pengemudi kendaraan lintas provinsi melainkan hanya untuk pengemudi di dalam kot. "Jadi setelah delapan jam mengemudi, wajib terjadi pergantian pengendara. Lebih dari itu kan pengendara juga lelah," kata dia.

Sanksi tegas kepada perusahaan angkutan pun kata dia sudah tertera pada Pasal 92 UU LLAJ. Sanksinya paling ringan berupa peringatan tertulis hingga paling berat pencabutan izin usaha.

Selama ini kata dia, aturan tersebut tinggal aturan. Pasalnya, banyak perusahaan angkutan umum dan para pengendara yang tak mematuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu menurutnya sangat penting agar aturan itu kembali disosialisasikan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com