Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2015, 15:25 WIB

Oleh: Amri Yusuf

JAKARTA, KOMPAS - Pada 30 Juni 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah. Namun, tepat pada 1 Juli 2015, di hari mulai efektif beroperasinya, BPJS Ketenagakerjaan menuai gelombang protes dari publik.

Protes tersebut terutama dipicu oleh kekesalan atau kekecewaan sejumlah buruh yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang pada ketentuan lama jika sudah berhenti bekerja dan mencapai usia kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan masih dilayani, tetapi pada 1 Juli 2015 klaim tersebut justru ditolak atau tidak mungkin lagi diproses.

Tidak diprosesnya klaim JHT peserta karena BPJS Ketenagakerjaan selaku operator dalam konteks pelayanan klaim JHT per 1 Juli 2015 wajib mengacu kepada ketentuan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. PP JHT ini adalah aturan tata laksana yang merupakan turunan dari UU No 40 Tahun 2004. Dalam PP No 46 Tahun 2015 disebutkan bahwa manfaat JHT hanya bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total (Pasal 22 Ayat 1). Bunyi pasal tersebut persis sama dengan amanah UU No 40 Tahun 2004 (Pasal 37 Ayat 1).

Dalam PP No 46 Tahun 2015 juga terdapat ketentuan baru yang mengatur bahwa dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (early withdrawal). Pengambilan sebagian manfaat JHT tersebut paling banyak 30 persen dari saldo JHT peserta, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain untuk persiapan pensiun (Pasal 22 Ayat 4 dan 5). Substansi ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah UU No 40 Tahun 2004 (Pasal 37 Ayat 3).

Titik kontroversinya adalah pasal early withdrawal ini. Oleh publik, yang diwakili sejumlah tokoh buruh, politisi, dan petisi yang digagas oleh Galang Mahardika serta mendapat dukungan dari ratusan ribu netizen, ketentuan Pasal 22 tersebut dipersepsi lebih buruk daripada ketentuan lama dan sangat menyulitkan peserta.

Publik memersepsikan, jika dulu berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1992 bagi peserta yang berhenti bekerja meski belum berusia 55 tahun dapat mengambil manfaat JHT sekaligus sepanjang memenuhi syarat kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan, maka dalam ketentuan PP No 46 Tahun 2015 masa kepesertaannya lebih lama, menjadi 10 tahun. Manfaat JHT yang bisa diambil pun hanya 10 persen atau 30 persen. Lalu sisanya tak jelas. Publik menganggap ketentuan Pasal 22 terlalu lama dan menyulitkan buruh yang telah berhenti bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com