Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai September, Kaca Bangunan Produksi Lokal dan Impor Wajib SNI

Kompas.com - 21/07/2015, 15:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) kaca untuk bangunan – blok kaca, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015. Beleid ini mulai berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 9 Juni 2015 lalu, yang berarti mulai berlaku awal September.

Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7/2015), menuturkan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

“SNI wajib ini berlaku bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri dan impor yang beredar di daerah pabean Indonesia,” kata Saleh.

Jenis kaca produksi impor yang dikenai aturan ini adalah produk dengan nomor pos tarif atau HS Code (harmonized system code) 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00. Produk dengan kode HS 7016.10.00.00 merupakan kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi semacam itu, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L, dan diameter kurang dari 70 mm.

Semengata itu produk dengan kode HS 7016.90.00.00 merupakan lain-lain, tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya, kaca multiseluler atau kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selongsong atau bentuk semacam itu.

“Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor kaca untuk bangunan – blok kaca, wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI serta membubuhkan tanda SNI dan kode produksi di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang,” sambung Saleh.

Kode produksi yang menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun produksi merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI ISO 21690:2013 secara wajib.

Sementara itu, bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan SNI, wajib ditarik dari peredaran oleh pelaku usaha. Sedangkan, kaca untuk bangunan – blok kaca asal impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI namun telah berada di daerah pabean Indonesia, wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com