Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kemenperin, Haris Munandar mengatakan alasan Kemenperin yaitu saat ini kertas bekas masih banyak dibutuhkan untuk industri kertas dalam negeri.
"Kita sendiri minta untuk kertas bekas ini dicabut, karena kita banyak membutuhkan sebagai bahan pabrik kertas," kata Haris, di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, impor kertas dan tissue dikenai bea masuk (BM) sebesar 10 persen. Haris mengatakan, sama halnya dengan baju bekas.
"Larangan itu prosesnya sama dengan kebijakan tarif, suatu saat bisa saja dicabut karena hal-hal tertentu," kata Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.