Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Sektor Riil

Kompas.com - 28/07/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto

@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Bagi perusahaan start-up berbasis teknologi, pihak yang memberikan bantuan permodalan dikenal dengan sebutan venture capital atau terkadang disebut juga angel investor. Tapi tahukah Anda, bahwa peranan ini juga dapat dilakukan oleh Reksa Dana Penyertaan Terbatas ?

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah jenis reksa dana yang dapat melakukan investasi langsung atau pendanaan ke sektor riil. Berbeda dengan Real Estate Investment Trust (Dana Investasi Real Estat) yang hanya boleh ke sektor properti yang sudah memberikan hasil, RDPT dapat masuk ke semua sektor dan segala tahapan.

Referensi : Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Properti

Artinya ketika suatu proyek masih dalam tahap inkubasi atau dalam tahap pembangunan sekalipun, RDPT sudah dapat melakukan penempatan dananya. Dalam bahasa inggris, terjemahan RDPT adalah Limited Participation Fund, namun di luar negeri lebih dengan dikenal dengan istilah Private Equity Fund.

Jadi dengan konsep RDPT, Manajer Investasi menfasilitasi sekelompok investor yang memiliki dana dan melakukan investasi pada sektor riil yaitu pada perusahaan yang membutuhkan bantuan pendanaan dalam bentuk pinjaman atau penyertaan modal.

Yang membedakan RDPT dengan Private Equity Fund di luar negeri adalah RDPT hanya dapat berinvestasi pada instrumen yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum.

Artinya investasi tersebut dilakukan pada perusahaan tertutup yang belum IPO, sementara di luar negeri Private Equity Fund dapat berinvestasi pada perusahaan terbuka dan tertutup.

Meski demikian, jika perusahaan yang dibina dalam RDPT sukses dan melakukan IPO, maka kepemilikan efek tersebut diperbolehkan. Memang pada akhirnya, investasi dari para angel investor, venture capital, dan RDPT akan terbayar ketika perusahaan binaannya berhasil IPO.

Sebab ketika IPO, mereka dapat melepas sebagian atau seluruh penyertaan modal pada perusahaan binaan tersebut pada harga pasar yang biasanya bisa berkali lipat dibandingkan investasi awal.

Jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional, ada beberapa perbedaan yang patut dicermati oleh investor antara lain :

Partisipasi Manajer Investasi
Dalam skema reksa dana konvensional, Manajer Investasi tidak diwajibkan untuk berinvestasi pada reksa dana yang dikelolanya sendiri. Jadi baik secara perusahaan ataupun perorangan pengelola, tidak ada kewajiban untuk berinvestasi pada produknya sendiri.

Dalam skema RDPT ini Manajer Investasi secara perusahaan harus memiliki investasi pada RDPT dari sejak terbit hingga dibubarkannya reksa dana tersebut. Besaran partisipasi disesuaikan dengan dana kelolaan RDPT.

Untuk RDPT dengan dana kelolaan sampai dengan Rp 500 miliar, maka MI wajib memiliki 5 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 5 miliar dengan asumsi harga per unit Rp 1.000). Untuk dana kelolaan Rp 500 miliar – Rp 1 triliun, minimal 10 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 10 miliar) dan di atas Rp 1 triliun, minimal 15 juta unit penyertaan (ekuivalen Rp 15 miliar).

Risiko
Jika dianalogikan dengan investasi properti, RDPT itu ibarat berinvestasi pada ketika masih berupa model dan tanah kosong sehingga harganya masih murah. Tapi jika proyeknya mandek atau terbengkalai, maka mau kembali modal saja susah karena modal awal habis untuk membayar kontraktor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com