Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAA Sekuritas Pailit, Kurator "Duduki" Kantor

Kompas.com - 29/07/2015, 08:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Setelah tersandung berbagai masalah finansial, PT Andalan Artha Advisido (AAA) Sekuritas akhirnya pailit. Status tersebut telah diterima AAA Sekuritas sejak 29 Juni 2015. Pasca-pailit, para kreditor dan debitor melaksanakan rapat perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).

Dalam rapat kreditor itu, pihak debitor, yaitu AAA Sekuritas, diwakili langsung oleh eks direktur utamanya, yakni Andri Rukminto. Untuk diketahui, Andri memang sudah dibebaskan dari Bareskrim sejak 27 Mei 2015.

Meski begitu, Syaiful Arief selaku hakim pengawas dalam rapat tersebut menilai kedatangan Andri itu kurang tepat. Pasalnya, saat ini pengendali dari AAA Sekuritas bukan berada di tangan Andri, melainkan direksi perusahaan.

"Kurator seharus mendapatkan dokumen-dokumen dari direksi yang saat ini menjabat karena merekalah yang bertanggung jawab atas perkara ini. Agar lebih jelas," tegas Syaiful Arief.

Adapun dalam rapat itu juga, Andri menerangkan bahwa keberadaan dirinya di perusahaan yang saat ini bernama PT Inti Kapital Sekuritas itu tak jelas. "Dua bulan lalu saya diberhentikan, tapi setelah saya keluar, sepertinya saya dianggap lagi menjadi direktur utama," ungkapnya.

Darwin Marpaung, kurator dalam perkara ini, mengaku sudah berusaha memberi tahu kepada direksi perusahaan yang terkait untuk hadir dalam rapat, tetapi pihak direksi sulit untuk dihubungi.

"Dengan begitu, mulai hari ini saya akan 'menduduki' kantor AAA Sekuritas untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mulai dari utang hingga aset," tukas Darwin.

Syaiful pun menanggapi dengan positif langkah Darwin itu. Pasalnya, kurator memang berhak dan memiliki kewenangan untuk mendapatkan detail perusahaan demi kepentingan para kreditor.

Lantaran belum dapat penjelasan dari debitor, Darwin mengaku belum mengetahui baik dari total kreditor, total tagihan, maupun jumlah aset AAA Sekuritas. Ia pun memberikan batas waktu kepada para kreditor untuk mendaftarkan tagihannya hingga 12 Agustus 2015. (Sinar Putri S Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com