Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Belum Terbitkan Izin Ekspor untuk Freeport

Kompas.com - 29/07/2015, 18:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Hingga kini, PT Freeport Indonesia belum memperoleh Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Izin ekspor Freeport sudah berakhir pada Sabtu (25/7/2015), sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor.

"Rekomendasi ekspor sudah keluar. Saya yang tandatangan atas nama Menteri ESDM. Kalau SPE itu urusan beda lagi. Nanti Freeport yang ngirim rekomendasi," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono ditemui usai halal Bihalal, di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Bambang mengatakan, rekomendasi ekspor untuk Freeport selama enam bulan ke depan diberikan atas dasar pertimbangan kemajuan smelter Freeport yang mencapai 11 persen. Selain itu, Freeport juga telah membayar sisa jaminan yang harus disetor sebesar 20 juta dollar AS.

Ditemui di lokasi sama, Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoeddin mengatakan, rekomendasi ekspor baru dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM hari ini. "SPE dari Kementerian Perdagangan belum keluar," kata Maroef.

Tahap pertama akan diekspor sebanyak 20.000 hingga 30.000 ton konsentrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com