Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Pelindo II: Negara Untung 400 Juta Dollar AS dari Perpanjangan Konsesi JICT

Kompas.com - 01/08/2015, 16:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menurut Direktur Utama Pelindo II R.J Lino, negara diuntungkan 400 juta dollar AS dari perpanjangan hingga 2039 konsesi terminal peti kemas Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), kepada perusahaan asal Hongkong  Hutchinson Port Holdings (HPH). “Dengan saya bikin kontrak itu, negara diuntungkan 400 juta dollar. Itu komitmennya,” ujar Lino di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Bos Pelindo II itu mengungkapkan bahwa nilai konsesi JICT mencapai 265 juta dollar AS. Uang itu sudah dibayarkan HPH kepada Pelindo II.

Namun demikian, angka 265 juta dollar AS yang diungkapkan Lino tak terdapat dalam Perjanjian Perubahan Terhadap Amandeman Perjanjian Pemberian Kuasa pada tanggal 5 Agustus 2014. Di dalam dokumen tersebut hanya terdapat angka 215 juta dollar AS yang kemudian diketahui sebagai nilai jual 49 persen saham JICT kepada HPH.

Dewan Komisaris Pelindo II sempat mempersoalkan angka penjualan JICT senilai 215 juta dollar itu.  Berdasarkan data yang dimiliki Kompas.com, Dewan Komisaris Pelindo mengirimkan surat tanggal 23 Maret 2015. Dalam surat dengan nomor 68/DK/PI.II/III-2015 itu, Dewan meminta Direksi melakukan negoisasi kembali dengan HPH.

Komisaris Pelindo II menyebutkan nilai wajar saham JICT yaitu 854 juta dollar. Artinya, penjualan JICT sebesar 215 juta dollar bukanlah share 49 persen saham, melainkan hanya 25,2 persen saja.

Angka yang diungkapkan Dewan Komisaris Pelindo II itu merupakan hasil kajian konsultan keuangan Financial Research Institut (FRI) terhadap proses valuasi JICT oleh Deutsche Bank (DB). Awalnya, DB mengungkapkan nilai wajar saham JICT 639 juta dollar AS. Tetapi, belakangan DB merevisi menjadi 833 juta dollar AS.

Sementara itu, kabarnya, Lino menilai FRI tak kompeten dan kemudian menunjuk Bahana sebagai konsultan. Sebulan berselang, dewan komisaris kembali melayangkan surat kepada direksi per tanggal 28 April 2015. Dalam surat itu disampaikan bahwa Dewan Komisaris menyetujui perpanjangan konsesi JICT oleh HPH dengan memperhatikan kajian Bahana.

Selanjutnya, di dalam poin 2.b surat nomor 91/DK/PI.II/IV-2015, Bahana memverifikasi bahwa nilai 49 persen saham JICT sebesar 266 juta dollar AS sampai 295,3 juta dollar AS. Angka inilah yang menjadi acuan Pelindo II memberikan perpanjangan konsesi JICT.

Serikat Pekerja (SP) JICT, yang menentang perpanjangan konsesi itu menantang  R.J Lino membuka semua data hasil verifikasi dari Bahana tersebut kepada publik. Pasalnya, SP JICT menilai Pelindo II tak transparan dalam proses perpanjangan konsesi tersebut.

Tak cuma nilai jual JICT, nilai sewa JICT pun sempat dipertanyakan. Berdasarkan asumsi DB, nilai sewa JICT harusnya 106 juta dollar setahun, atau 26,5 juta dollar per triwulan. Sementara biaya sewa yang tertera dalam amandeman Penjanjian Pemberian Kuasa JICT hanya 21,25 juta dollar AS, atau hanya 85 juta dollar AS setahun.

Tapi, R.J Lino kemarin mengungkapkan bahwa Pelindo II mendapatkan 120 juta dollar AS, atau 30 juta dollar AS setahun dari biaya sewa JICT. Sayangnya, Lino tak memberikan rincian pasti dari mana saja pemasukan biaya sewa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com