Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Peluang BPJS Kesehatan Kelola Sistem Berbasis Syariah

Kompas.com - 04/08/2015, 15:24 WIB


KOMPAS.com — Ke depan, ada peluang bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengelola sistem berbasis syariah. Secara teknis, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (4/8/2015), nantinya akan ada formulir khusus bagi masyarakat yang ingin menggunakan sistem berbasis syariah di samping formulir yang ada seperti sekarang ini. "Penyelenggara kelolaannya tetap BPJS Kesehatan," kata Fachmi Idris.

Fachmi Idris dalam kesempatan itu didampingi antara lain Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-bank OJK Firdaus Djaelani; anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor Jaih Mubarok; perwakilan Kementerian Keuangan, Eva Theresia Bangun; dan perwakilan Kementerian Kesehatan, Sundoyo. Sebelumnya, nama-nama tersebut, termasuk Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H Situmorang, mendiskusikan ihwal rekomendasi hasil keputusan bersama tentang pengelolaan sistem jaminan kesehatan tersebut yang belum sesuai syariah.

Menurut Firdaus, lantaran keputusan bersama itu, masyarakat, terlebih lagi di sosial media, memberikan banyak respons. Bahkan, ada respons yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram. "Padahal, tak ada kata 'haram' di dalam keputusan bersama itu," kata Firdaus.

Hasil pembicaraan hari ini menunjukkan ada tiga kesepakatan yang tercapai. Secara tertulis, menurut kesepakatan tersebut, semua pihak akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Untuk bagian ini, kata Firdaus, ada tim yang sudah terbentuk dari unsur-unsur institusi di atas. "Mulai besok, tim bekerja membuat kajian," kata Firdaus sambil mengharapkan bahwa kerja tim akan tuntas dalam satu minggu ke depan.

Poin kedua, semua pihak sepaham bahwa di dalam keputusan bersama itu memang tidak terdapat kata "haram". Ketiga, masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Di dalam poin ketiga itu juga termaktub perlunya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah.

 

Primus Dari kiri ke kanan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani, dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Profesor Jaih Mubarok pada Selasa (4/8/2015) memperlihatkan siaran pers bersama hasil diskusi bersama tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JSN) oleh BPJS Kesehatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com