Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Khusus Menhub Sanggah Penyataan Dirut Pelindo II

Kompas.com - 04/08/2015, 20:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid menyanggah pernyataan Direktur Utama Pelindo II R.J Lino, yang menyebut usul Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, menjadikan Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai koordinator di pelabuhan sebagai usul yang aneh. Menurut Hadi, pernyataan Lino tersebut tak berdasar kerana usulan Menhub Jonan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menurut Hadi, justru usul Lino-lah yang aneh karena mendorong Bea Cukai menjadi koordinator kepelabuhanan menggantikan OP. "Jadi enggak benar kalau dikatakan kalau di negara lain tak ada best practice yang menyebut OP mengkoordinasikan fungsi-fungsi di pelabuhan. Justru saya bertanya di mana di dunia ini Bea Cukai mengoordinasikan di pelabuhan, tidak ada. Jadi aneh (pernyataan Lino)," ujar Hadi kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2015).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 jelas disebutkan bahwa koordinator di pelabuhan adalah OP bukan Bea Cukai. Jadi kata dia, usul Menhub Jonan yang mendorong agar OP diberikan kewenangan penuh mengkoordinasikan kegiatan di pelabuhan memiliki dasar yang kuat.

Menurut Hadi, berbagai negara di dunia juga memberikan kewenangan kegiatan di pelabuhan kepada Port Authority atau OP. Salah satu negara yang memberikan kewenangan besar kegiatan pelabuhan kepada OP adalah Korea Selatan.

Selama ini lanjut dia, fungsi OP di pelabuhan tak bisa berjalan optimal karena 18 kementerian dan lembaga di pelabuhan memiliki dasar hukum masing-masing. "Misalnya Bea Cukai punya Undang-Undang Kepabeanan. Lalu Kementerian Perdagangan punya Undang-Undang Perdagangan. Begitu juga Badan Karantina Pertanian," kata Hadi.

Oleh karena itu kata dia, sebagai salah satu solusi lamanya waktu inap barang (dwell time) di pelabuhan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membuat peraturan presiden (perpres) yang isinya memberikan penguatan fungsi kepada OP.

Sebelumnya, R.J Lino tak setuju dengan usulan Jonan, yang meminta pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada OP sebagai koordinator tunggal di pelabuhan. Dia bahkan menganggap usul Jonan itu tak lazim. "Saya enggak bilang setuju (usul Jonan), tapi best practice internasional seperti apa? Kita jangan bikin satu hal yang unik-lah terus jadi aneh sendiri," ujar Lino usai rapat terkait dwell time di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin malam (3/8/2015).

Menurut bos Pelindo II itu, OP memiliki banyak kelemahan yang membuatnya tak cocok dijadikan koordinator proses perizinan 18 kementerian dan lembaga di pelabuhan. Misalnya kata dia, kompetensi dan sistem yang dimiliki OP tak sebaik Bea Cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com