Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbangkan "Drone" di Area Ini, Siap-siap Kena Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 05/08/2015, 05:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Usai terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (drone), masyarakat tak bisa sembarangan menerbangkan perangkat tersebut.

Jika seseorang menerbangkan drone di wilayah yang terlarang, maka sanksi denda hingga penjara siap menanti. Salah satu kawasan udara yang bebas drone yaitu kawasan udara bandara. Jika pengoperasian dilakukan di area itu, maka pelaku siap-siap kena denda hingga miliaran rupiah.

"Mengendalikan drone di wilayah bandara dikenakan denda Rp 1 miliar dan maksimal hukuman 3 tahun," ujar Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Novy Riyanto di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia menjelaskan, area udara bandara merupakan area yang termasuk dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP). Menurut PM Nomor 90 Tahun 2015, KKOP adalah wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk operasi penerbangan dalam rangka keselamatan penerbangan.

Menurut Novy, sanksi Rp 1 miliar dan hukuman maksimal 3 tahun penjara tersebut tertera dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menurut pasal tersebut, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

"Terbang tanpa izin pasti ada sanksinya. Di situ (area udara bandara), (drone) akan dikenali dan akan menjadi obstacle (benda yang menghalangi penerbangan). Harus dilihat lagi, seberapa berat dia melanggarnya. Kalau mengendalikannya di KKOP, itu langsung pidana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com