Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Cabut Izin Operasi Enam Maskapai Penerbangan

Kompas.com - 05/08/2015, 14:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin operasi enam maskapai penerbangan karena tak memenuhi aturan kepemilikan pesawat. Pencabutan izin operasi itu dilakukan sejak 1 Agustus 2015 lalu.

"Maskapainya itu Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas Persero, dan Jatayu Air," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Aturan kepemilikan pesawat itu ada dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (2) huruf a mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Sementara itu, maskapai penerbangan tak berjadwal harus memiliki satu pesawat dengan hak milik dan dua pesawat dengan sewa atau leasing.

Baca: Jonan: Kenapa Maskapai Kekurangan Modal Triliunan Bisa Beroperasi?

Kemudian, aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Awalnya, Kemenhub memberi waktu hingga 31 Juni 2015 kepada maskapai penerbangan itu untuk memenuhi aturan tersebut. Namun, Jonan memberikan waktu tambahan hingga 30 Juli 2015 lalu.

Sebelum Jonan menjabat Menhub, aturan itu tak pernah dijalankan. Padahal, dasar hukumnya jelas, yaitu UU tentang penerbangan tersebut. Mengetahui ada amanat UU yang tak dijalankan di sektor perhubungan udara, Jonan pun kemudian memberikan waktu tenggat enam bulan kepada maskapai penerbangan dari Januari 2015 hingga Juni 2015 untuk memenuhi aturan tersebut.

Saat itu, Jonan memberikan opsi lain kepada maskapai yang tak mampu memenuhi aturan kepemilikan pesawat itu. Opsi yang dimaksud ialah opsi merger sesama perusahaan yang tak memenuhi aturan kepemilikan pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com