Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Mentah Turun, PLN Turunkan Tarif Listrik Nonsubsidi

Kompas.com - 06/08/2015, 13:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT PLN (Persero) menetapkan bahwa tarif listrik komersial atau nonsubsidi pada Agustus 2015 mengalami sedikit penurunan dibandingkan Juli 2015 setelah selama empat bulan terakhir atau sejak April 2015 mengalami kenaikan.

Menurut siaran pers PLN di Jakarta, Kamis (6/8/2015), tarif listrik Agustus dibandingkan Juli 2015 mengalami penurunan sebesar Rp 1 per kilowatt hour (kWh) dikarenakan penurunan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP).

Data PLN menunjukkan, ICP Juni 2015 sebagai patokan tarif listrik pada bulan Agustus 2015 tercatat 59,4 dollar AS per barrel atau mengalami penurunan dibandingkan Mei 2015 sebesar 61,86 dollar AS per barrel.

Namun, dua acuan lagi sebagai dasar penetapan tarif listrik, yakni nilai tukar rupiah, cenderung melemah terhadap dollar AS dari Mei 2015 di level 13.141 menjadi level 13.313 pada Juni 2015.

Sementara itu, inflasi pada bulan Juni 2015 berada di kisaran 0,54 persen atau naik dibandingkan Mei 2015 sebesar 0,50 persen.

Dengan kombinasi ketiga acuan tersebut, tarif listrik hanya turun Rp 1 per kWh.

Dengan demikian, pada Agustus ini, tarif golongan R-2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilo Volt Ampere (kVA) ditetapkan pada Rp 1.547 per kWh atau turun Rp 1 per kWh dibandingkan Juli 2015 sebesar Rp 1.548 per kWh.

Kemudian, tarif golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan I-3 dengan daya di atas 200 kVA turun dari Rp 1.219 per kWh menjadi Rp 1.218 per kWh.

Sementara itu, tarif golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas menurun dari Rp 1.087 per kWh menjadi Rp 1.086 per kWh.

Adapun tarif golongan R-I dengan daya 1.300 VA dan R-I daya 2.200 VA tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 1.352 per kWh.

Demikian pula golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA,  tarif tidak ada perubahan.

Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian bagi 10 golongan pelanggan listrik PLN setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.

Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi, naik atau turun, tergantung pada tiga indikator, yakni ICP, kurs, dan inflasi.

Sebelumnya, selama empat bulan terakhir atau April, Mei, Juni, dan Juli 2015, tarif listrik golongan tersebut naik secara berturut-turut akibat kenaikan ICP dan pelemahan rupiah terhadap dollar AS. Pada periode September 2014-Maret 2015 atau selama tujuh bulan berturut-turut, tarif listrik turun karena ICP juga turun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com