Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2013 Rp 100 Miliar Tabungan Dicuri Pelaku "Phishing"

Kompas.com - 07/08/2015, 18:04 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Yan Syafrie mengemukakan sejak 2013 tidak kurang Rp 100 miliar uang nasabah di perbankan raib akibat tindakan phishing. "Phishing merupakan aksi pengambilan informasi atau data pribadi seperti user ID, password, dan data-data lainnya dengan menyamar sebagai orang yang berwenang melalui sebuah email, yang akan dipergunakan untuk melakukan berbagai jenis kejahatan dan penipuan keuangan sehingga nasabah kehilangan uang dalam rekeningnya," kata Yan Syafrie, di Bengkulu.

Tindakan itu banyak dilakukan melalui transaksi elektronik menggunakan internet atau sms banking. Terhadap kondisi ini OJK memberikan tips transaksi elektronik yang aman. Pertama jangan melakukan transaksi elektronik perbankan seperti menggunakan akses internet di tempat umum sepert wifi terbuka. Selanjutnya bertransaksi elektronik menggunakan perangkat yang aman atau milik pribadi. Pastikan juga perangkat ponsel pintar atau lainnya bersih dari malware dan spyware. "Selain itu jangan pernah memberikan username dan password atm pada siapapun, perbankan tak pernah meminta nomor PIN untuk transaksi apapun, bank minta biasanya nama ibu atau panggilan kecil untuk verifikasi. Kalau minta PIN berarti itu bukan dari bank," lanjut Yan Syafrie.

Yan Syafrie juga menyatakan jika menggunakan e-banking sebaiknya sms banking juga diaktifkan agar transaksi apapun di rekening nasabah dapat diketahui guna melakukan pencegahan tindakan phishing. OJK kata dia tak bertanggung-jawab atas hilangnya dana nasabah di dalam perbankan, begitu juga bank yang bersangkutan. "Jika mendaftar di bank untuk transaksi elektronik nasabah kan mengisi formulir kesepakatan. Artinya ketika akses elektronik dibuka saat username dan password atau PIN telah dibuat dan diserahkan pada nasabah itu sudah tanggung-jawab nasabah. Ibarat kunci rumah sudah dipegang pemilik maka sudah menjadi tanggungjawab pemegang kunci," ungkap dia.

OJK kata dia bersama bank dan kepolisian hanya berwenang melalukan penyelidikan untuk mengungkap kejahatan phishing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com