Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru "Tax Holiday" Keluar, Investor Bisa Bebas Pajak Sampai 20 Tahun

Kompas.com - 07/08/2015, 18:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah merampungkan draf revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday . Sore ini, Jumat (7/8/2015) sejumlah menteri melakukan rapat koordinasi untuk menyepakati draf revisi beleid tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, diharapkan PMK bisa keluar pekan depan. "Harus keluar sebelum tanggal 15 Agustus," kata Sigit ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Sigit mengatakan dalam rapat juga disepakati akan ada perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday tergantung kesepakatan Menteri Keuangan. "Ada diskresi menteri untuk menambahkan jangka waktu jadi 20 tahun. Tapi itu nanti menkeu yang memutuskan," ucap Sigit.

Menurut dia, jangka waktu 20 tahun cukup ideal untuk mengejar pertumbuhan investasi. Seiring dengan banyaknya investasi yang masuk, Sigit berharap ada kegiatan ekonomi yang berjalan, sehingga ada potensi pajak yang bisa dikejar. "Yang saya kejar adalah bagaimana dan kapan mereka merealisasikan investasinya. Itu yang saya awasi. Jangan sampai mereka hanya bodong. Yang repot kita," tutur Sigit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menambah empat sektor industri pionir baru yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Fasilitas tax holiday adalah insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama minimal lima tahun sejak operasi komersial dengan memenuhi investasi Rp1 triliun. 

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011, ada lima industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut. Kelima industri pionir tersebut yakni industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi. 

Sementara itu, Bambang menuturkan dalam PMK yang baru nanti, akan ada sembilan industri pionir yaitu industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “PMK-nya mudah-mudahan kalau tidak akhir bulan ini, awal bulan depan sudah bisa keluar,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com