Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, korban investasi bodong itu bukanlah orang yang sama sekali tak berpendidikan, justru banyak orang berpendidikan yang akhirnya ikut terjerumus.
"Seperti seorang ketua di sebuah lembaga negara, itu ada yang menjadi korban investasi bodong. Dia orang yang berpendidikan, namun terkena juga menjadi korban," ujarnya dalam acara Focus Group Discussion bersama media, Sabtu (8/8/2015).
Namun, dia tak mau menyebutkan identitas pejabat negara yang jadi korban investasi bodong tersebut.
Untuk itu, OJK dalam waktu dekat ini sedang menyiapkan rancangan UU yang berisi aturan mengenai investasi yang berskema piramida. Dalam aturan tersebut, pelaku investasi bodong akan dijerat secara pidana.
"Kami sudah berdiskusi dengan DPR mengenai RUU ini dan saat ini sedang kami persiapkan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.