Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Setuju Pemberian "Tax Holiday" Tak Perlu Lewat Presiden

Kompas.com - 09/08/2015, 22:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan, pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday, dalam aturan yang akan dikeluarkan pekan depan tidak membutuhkan persetujuan Presiden.

Sofyan mengatakan, perusahaan yang akan mendapatkan fasilitas tax holiday hanya perlu mendapatkan persetujuan di tingkat Kementerian/ Lembaga (K/L). Menurut Sofyan, hal ini merupakan sebuah reformasi dalam usaha menarik investasi.

Prosedur sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011, di mana harus memperoleh persetujuan Presiden dianggap terlalu berbelit-belit.

"Kita lakukan reformasi untuk menarik investasi. Prosedur yang berbeli-belit sebelumnya, karena harus melewati Presiden, jadi tidak ada lagi," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Lebih lanjut Sofyan mengatakan, rencana ini sudah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo. "Presiden sudah setuju. Harusnya revisi PMK bisa keluar dalam waktu dekat. Tinggal Menteri Keuangan teken," tegasnya.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, diharapkan PMK bisa keluar pekan depan. "Harus keluar sebelum tanggal 15 Agustus," kata Sigit ditemui usai rapat, Jumat.

Sigit mengatakan dalam rapat juga disepakati akan ada perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday tergantung kesepakatan Menteri Keuangan.

"Ada diskresi Menteri untuk menambahkan jangka waktu jadi 20 tahun. Tapi itu nanti Menkeu yang memutuskan," ucap Sigit.

Menurut dia, jangka waktu 20 tahun cukup ideal untuk mengejar pertumbuhan investasi. Seiring dengan banyaknya investasi yang masuk, Sigit berharap ada kegiatan ekonomi yang berjalan, sehingga ada potensi pajak yang bisa dikejar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com