Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Berharap Thomas Lembong Cabut Larangan Jual Baju Bekas Impor

Kompas.com - 13/08/2015, 12:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang pakaian bekas berharap larangan menjual baju bekas impor dicabut oleh Menteri Perdagangan yang baru Thomas Lembong. Pasalnya saat Rachmat Gobel menjabat sebagai Menteri Perdagangan, baju bekas dinilai membahayakan kesehatan.

Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Pakaian Bekas Seluruh Indonesia Posma Pangaribuan berharap Thomas bisa mendengar aspirasi pedagang kecil saat ini. Posma percaya bahwa keadaan pelarangan baju bekas impor bisa diubah karena Rachmat Gobel belum menandatangani surat keputusan pelarangan tersebut.

"SK Menteri Perdagangan belum ditanda tangani, menteri yang baru jangan seperti Gobel," ujar Posma di Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Posma ingin Thomas Lembong mendorong ekonomi kerakyatan bukan justru mematikan seperti yang akan dilakukan Rachmat Gobel."Buat aturan baru, buat terobosan untuk menyejahterakan rakyat," ungkap Posma

Posma percaya presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan memilih Menteri Perdagangan yang baru menggantikan Rachmat Gobel."Bapak presiden jangan sampai memilih menteri perdagangan yang baru," kata Posma.

Sebelumnya, saat Rachmat Gobel menduduki jabatan Menteri Perdagangan, ia menilai baju impor bekas tak layak pakai. Selain tidak bersih, baju impor bekas juga menghancurkan industri tekstil dan garmen dalam negeri. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

baca juga: "Lemari Besar" Pakaian Bekas itu bernama Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com