Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alokasi Dana ke Daerah Naik Rp 117 Triliun, Ini Alasan Jokowi

Kompas.com - 14/08/2015, 17:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun depan, pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp 782,2 triliun untuk ditransfer ke daerah dan dana desa sebagai bentuk implementasi kebijakan fiskal.

Dana tersebut naik Rp 117,6 triliun dibandingkan yangada dalam APBNP 2015 yang sebesar Rp 664,6 triliun. Menurut Presiden Joko “Jokowi” Widodo, dana untuk daerah itu lebih besar Rp 1,8 triliun ketimbang alokasi belanja kementerian dan lembaga yang hanya Rp 780,4 triliun. Dia pun menyebut alasan keputusan pemerintah meningkatkan dana ke daerah tersebut.

"Dana ke daerah itu akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara kota dan desa, serta untuk mendukung kemandirian desa,” ujar Jokowi saat membacakan pengantar nota keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Berdasarkan nota keuangan RAPBN 2016, total dana kepada daerah Rp 782,2 triliun terdiri dari anggran transfer ke daerah sebesar Rp 735,2 triliun dan dana desa sebesar Rp 47 triliun. Dana transfer ke daerah terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp 710,8 triliun, dana insentif daerah Rp 5 triliun, dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DIY Rp 19,5 triliun.

Sementara itu, asumsi makro RAPBN 2016 terdiri dari pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, Inflasi 4,7 persen, Nilai tukar rupiah Rp 13.400 per dollar AS, Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 5,5 persen.

Adapun harga minyak mentah Indonesia (ICP) 60 dollar AS per barrel, Produksi minyak mentah 830.000 barrel per hari, dan Produksi gas bumi 1.155 juta barrel setara minyak per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com