Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu, Inisiatif Surat Keterangan Ekspor

Kompas.com - 14/08/2015, 21:00 WIB

KOMPAS.com - Meski belum ada ketentuannya, inisiatif surat keterangan ekspor terkait kandungan zat berbahaya pada berbagai produk yang dijual ke luar negeri makin diperlukan. Lantaran kebutuhan itulah, sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Roy Sparringa pada Jumat (14/8/2015), pihaknya akan memilih langkah tersebut ke depannya.

Menurut Roy, yang dalam kesempatan itu memberi kesempatan kepada Presiden Direktur PT Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat menjelaskan ihwal peraturan yang berlaku di Negara Bagian California, AS, kebijakan itu bakal dilengkapi dengan kemudahan pengurusan hanya satu hari. "Nantinya, akan online," tutur Roy.

Sementara, dalam kesempatan itu, Irwan menjelaskan adanya penerapan undang-undang Prop 65 Warning yang labelnya ditempel pada produk Tolak Angin. "Undang-undang itu hanya berlaku di Negara Bagian California," kata Irwan.

Secara kronologis, Irwan memaparkan pada 7 Juli 2015, dirinya mendapat surat dari distributor Tolak Angin di negara bagian itu, Empire International. Surat itu diteken oleh Wakil Presiden perusahaan tersebut Sunarto Ruski.

Di dalam surat itu pihak distributor mengatakan bahwa produk Tolak Angin ditempel label peringatan mengandung bahan berbahaya yang dapat memicu kanker dan atau beracun bagi sistem reproduksi. "Pihak distributor yang menempelkan peringatan itu tanpa berkonsultasi dengan produsen," kata Irwan.

Pada surat itu dijelaskan bahwa pihak distributor mendapat tuntutan dari sekelompok pengacara karena distributor dianggap melanggar Prop 65 Warning. Salah satu produk impor yakni bubuk jahe mengandung bahan berbahaya yang dijual tanpa label peringatan.

Berangkat dari kejadian itulah, lanjut Irwan, pihak distributor menempel label tersebut pada semua produk yang diimpor dari berbagai negara, termasuk Tolak Angin. Produk itu kemudian ada di media sosial sehingga menimbulkan kesan seolah-olah memang mengandung bahan berbahaya sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya, untuk lebih memberikan keyakinan, aku Irwan, pihaknya meminta agar produk Tolak Angin dites di California. "Hasilnya, sama seperti tes di Indonesia, pada produk Tolak Angin tidak terdeteksi adanya bahan berbahaya," kata Irwan sembari menambahkan bahwa pihak distributor memang sudah mengirimkan surat permohonan maaf.

Menurut Roy Sparringa, negara bagian California, AS memang memunyai undang-undang Prop 65 Warning. Secara komplet, undang-undang itu bernama Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986.  

Undang-undang itu memunyai label sebagai peringatan wajib bagi produk yang mengandung zat kimia berbahaya yang menyebabkan kanker seperti timbal (Pb). Label ini bisa ditempelkan di mana saja seperti pada produk makanan, gelas, keramik, gedung dan sebagainya. Undang-undang ini memang untuk melindungi warga California.

Pengecualian akan hal tersebut bisa dilakukan, imbuh Roy. "Asalkan pelaku usaha dapat memberikan informasi bahwa bahan berbahaya tersebut tidak menimbulkan paparan yang menimbulkan bahaya," tutur Roy Sparringa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com