Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Kompas.com - 19/08/2015, 21:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum (BU) serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Mei 2015 sampai dengan 14 September 2015 tidak mengalami perubahan," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Lebih lanjut dia menuturkan, dengan tak adanya perubahan bunga penjaminan itu, bunga penjaminan rupiah di BU sebesar 7,75 persen. Sementara, bunga penjaminan valas sebesar 1,50 persen.

Sedangkan, bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), suku bunga penjaminan dalam rupiah sebesar 10,25 persen.

Menurut Samsu, tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. Laju pertumbuhan DPK bulan Mei 2015 masih berada di atas pertumbuhan kredit serta rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan. "Pergerakan nilai tukar dan respons perbankan terhadap perbaikan likuiditas akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan," kata dia.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com