Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat untuk Mencairkan Dana JHT

Kompas.com - 21/08/2015, 11:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang akan mulai berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang sempat mengundang penolakan.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/8/2015), yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Baca juga: 1 September, Aturan Baru JHT Mulai Berlaku

Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar mereka dapat mencairkan JHT jika terkena PHK. Hal ini tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya.

Dalam aturan baru tersebut, pencairan manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta apabila mereka mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya, dan meninggal dunia.

Selain itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif, dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen jika digunakan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.

"Jadi, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama pekerja aktif bekerja. Dengan catatan, masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah, atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain," kata Hanif.

Berikut persyaratan pencairan dana JHT:
1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka harus melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja, serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

2. Bagi pekerja yang di-PHK, mereka harus melampirkan persyaratan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

3. Bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat dibayarkan secara tunai. Mereka harus melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, serta fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja warga negara Indonesia.

Baca juga: Hakikat Jaminan Hari Tua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com