Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi bagi Pemda yang Malas Serap Anggaran

Kompas.com - 21/08/2015, 20:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang malas untuk menyerap anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bambang menyampaikan, hal tersebut ia lakukan berdasarkan pesan Presiden RI Joko Widodo untuk mendorong penyerapan anggaran di pemerintah daerah. “Pemerintah pusat terutama Presiden menyampaikan pesan ke saya, tolong, dana menganggur di daerah ini diselesaikan. Kalau memang perlu diberikan sanksi, diberikan sanksi,” kata Bambang dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Secara garis besar ada dua konsep yang disiapkan, yakni pertama untuk penyerapan DAU/DBH, serta kedua untuk penyerapan DAK. Untuk pemda yang malas menyerap DAU/DBH, sanksi yang diberikan adalah konversi dana tunai menjadi surat utang negara.

Sedangkan, bagi pemda yang malas menyerap DAK,  sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian sementara atau pemotongan penyaluran DAK tahun anggaran berjalan.

Bambang lebih jauh menjelaskan, kriteria pemda yang dinilai malas untuk menyerap DAU/DBH terlihat dari posisi kas yang digunakan untuk belanja APBD. Jika terbilang idle,  pemda bersangkutan akan dikenai sanksi. “Kriteria dana idle adalah dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito dan tabungan jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama 3 bulan,” sambung Bambang

Sementara itu, pemda dikatakan malas menyerap DAK apabila realisasi penyerapan DAK per triwulan belum mencapai 75 persen dan memiliki dana idle yang tidak wajar di bank. Untuk pemda yang kinerjanya seperti ini, maka DAK triwulan berikutnya tidak disalurkan. “Tingkat penyerapan DAK oleh pemda atas DAK yang telah disalurkan ke kas daerah akan diperhitungkan dalam pengalokasian DAK tahun anggaran berikutnya,” kata Bambang.

Rencananya, mekanisme sanksi ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan merupakan turunan UU APBN 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com