Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transmigran Mesti Punya Sertifikat Tanah

Kompas.com - 24/08/2015, 20:38 WIB

KOMPAS.com - Para transmigran di seluruh Indonesia mesti punya sertifikat tanah tempat mereka tinggal dan mengolah lahan. Hal itu menjadi salah satu pokok pikiran yang mengemuka dalam seminar ketransmigrasian yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (24/8/2015).

Acara yang menghadirkan pembicara antara lain Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Marwan Jafar, Direktur Jenderal Perluasan dan Pengolahan Lahan Direktorat Jenderal dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Prasetyo Nuchsin, Direktur Jenderal Penataan Agraria Doddy Imran Cholid, dan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua itu mengetengahkan informasi-informasi mengenai program transmigrasi, pengelolaan pertanian, dan status tanah.

Doddy mengatakan targetnya, sertifikasi tersebut mencapai dua hektare per kepala keluarga. Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mematok target sertifikasi untuk 9 juta hektare tanah.

Catatan Doddy juga menunjukkan bahwa pihaknya memunyai data yang menunjukkan bahwa ada 13 juta petani yang tidak punya tanah.  "Sertifikasi harus menjadi modal bagi para transmigran, " demikian Doddy Imran Cholid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com