Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: JP Morgan Sudah Diberi Sanksi

Kompas.com - 27/08/2015, 17:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan sudah memberikan sanksi kepada perusahaan investasi global, JP Morgan, karena menyarankan investor untuk keluar dari Indonesia dengan melepaskan rupiah dan obligasi Indonesia.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pendapat itu berpotensi mengancam nilai tukar rupiah yang saat ini masih tertekan. Namun, dia tak mau menyebutkan secara jelas sanksi apa yang dijatuhkan kepada JP Morgan. Dia malah berkelakar, katanya, pemerintah memberikan sanksi berupa push up.

"Nanti rekomendasinya saya kasih. Sudah (diberi sanksi) push up seratus kali," ujar Bambang sesaat sebelum memasuki lift, lalu beranjak meninggalkan lantai 4 Gedung Thamrin di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Hal ini diungkapkan Menkeu menanggapi informasi yang beredar bahwa JP Morgan, menyarankan investor untuk keluar dari Indonesia dengan melepaskan rupiah dan obligasi Indonesia.

Namun demikian dalam penjelasan dan riset yang diterima Kompas.com, JP Morgan menyatakan bahwa pihaknya hanya menyatakan bahwa investasi obligasi di Indonesia sudah "underweight".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com