Direktur Utama Pelindo II RJ Lino mengatakan penggeledahan yang dilakukan polisi tersebut tidak jelas. "Kita bisa memilih untuk terus membangun atau stop saja, tunggu sampai urusan periksa yang tidak jelas ini selesai," katanya kepada Kontan, Minggu (30/8/2015) melalui pesan singkat.
Jumat (28/8/2015) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor Pelindo Jalan Pasoso 1, Tanjung Priok. Dalam, penggeledahan yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyita sejumlah dokumen terkait pembelian 10 unit crane yangtak lagi bisa digunakan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Victor Edi Simanjuntak mengaku penggeledahan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Serikat Pekerja Pelindo. Sayangnya, hingga saat ini Bareskrim belum akan memanggil Lino untuk dimintai keterangan. "Kita akan dalami dan memanggil para saksi," katanya.
Berdasarkan data, 10 unit mobile crane tersebut tidak digunakan sehingga memperlambat proses bongkar muat di terminal peti kemas. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai besaran kerugian yang ditimbulkan. Tapi penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 54 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.