Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa: Dana Desa Jangan Dikorupsi

Kompas.com - 30/08/2015, 23:11 WIB

BANGLI, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan, desa-desa yang sudah mendapat kucuran dana desa, segera mengelola dan memanfaatkan.

"Jangan takut digunakan untuk tujuan desa membangun. Manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya. Pemerintah pusat akan mempermudah persyaratan mendapatkan dana desa. Tapi ingat, jangan dikorupsi. Itu jelas persoalannya berbeda di mata hukum," ujar Menteri Marwan saat memberikan arahan di hadapan perangkat desa se-Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (30/8/2015).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp 20 triliun kepada seluruh Kabupaten seluruh Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Dan yang sudah disalurkan ke desa baru 30-36 persen.

"Masih cukup rendah. Jika ada jalan desa yang memang jadi prioritas, segera laksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut," ujarnya.

"Jika ada jalan desa yang memang prioritas sebagai pendukung sarana desa, segera kerjakan. Bila desa yang sangat memerlukan irigasi desa, secepatnya dibuatkan. Setelah itu, barulah membuat program-program pendukung lainnya," ujar Menteri Desa.

Di hadapan kepala desa, Marwan Jafar mengemukakan, Presiden sudah menyampaikan ke Kapolri dan Jaksa Agung agar jangan sampai masalah administrasi dipidanakan. Dan saat ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan untuk mempermudah persyaratannya pencairan dan penggunaannya.

Menurut Menteri asal Pati, Jawa Tengah ini, jika dana desa belum dimaksimalkan atau gagal, akan berdampak sosial politik di masyarakat. Yakni akan menurunkan kepercayaan masyarakat di 74.093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa.

"Padahal dengan program desa, bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa," ujarnya.

Diakui Marwan, penyerapan dana desa ke desa-desa masih sangat lamban dan rendah. Padahal bila penyerapannya tinggi, maka akan memperlancar lalu lintas ekonomi desa untuk berkembang. "Dan masyarakat pasti sudah menunggu realisasinya. Sehingga tidak perlu lagi diperhambat," ujarnya.

Masalahnya bukan di desa atau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Tapi lambannya ada di pemerintah kabupaten.

Makanya, kata Marwan Jafar, akan segera dibuatkan ketentuan yang mempermudah penyaluran desa. "Isi surat ketentuan itu, untuk mempermudah penyusunan APBDes, RPJMDes, mempermudah penyusunan Rencana Desa. Tujuannya tidak mempersulit pengelolaan dana desa. Ketentuan tersebut akan segera diedarkan ke desa-desa," ujar Menteri Desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com