"Tidak pada tempatnya jika Presiden Jokowi ikut-ikutan mengomentari kasus penggeledahan kantor PT Pelindo II dan ultimatum Direktur Utamanya, RJ Lino. Pemerintah harus memberi keleluasaan kepada penegak hukum untuk menyelidiki masalah karut marut dwell time di Tanjung Priok tersebut," kata anggota Komisi IIII DPR yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Minggu (30/8/2015).
Menurut Bambang, pernyataan Presiden terkait penggeledahan dan ancaman mundur R.J Lino ini berpotensi mempengaruhi proses hukum yang berlangsung di Kepolisian. Komentar pernyataan Presiden terhadap sebuah kasus yang berjalan, kata dia, dapat menimbulkan kebingungan di lakangan penegak hukum.
"Selain sulit dipahami, tak jarang komentar maupun pernyataan Presiden bisa disalahtafsirkan. Akibatnya, proses hukum itu menjadi tidak obyektif lagi," sambung Bambang.
Ia merasa perlu mengingatkan Presiden untuk tidak berkomentar mengingat sebelumnya Jokowi menyatakan akan berkomentar setelah memperoleh laporan terkait peristiwa itu. Sebelumnya Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan atas kasus dugaan korupsi yang menyangkut RJ Lino tersebut. Jokowi pun berjanji akan berkomentar setelah memperoleh laporan.
"Saya belum dapat laporan, nanti kalau sudah dapat laporan baru saya komentar," kata Jokowi singkat seusai membagikan paket sembako di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2015).
Lino sempat mengancam untuk mengundurkan diri karena tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantornya. Lino terkejut saat mengetahui kantornya digeledah tanpa pemberitahuan terhadap dirinya.
"Ini contoh enggak baik untuk negeri ini. Kasih tahu Presiden, 'Pak, kalau caranya begini, saya berhenti saja besok,'" kata Lino melalui sambungan telepon kepada seseorang yang disebutnya Sofyan Djalil, seperti disiarkan Kompas TV, Jumat (28/8/2015) malam.
Setelah kantornya digeledah, Lino juga akan segera diperiksa polri terkait kasus dugaan korupsi mobil crane. Diduga, proses tendernya menyalahi prosedur karena menelan biaya hingga Rp 45 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan, polisi menyita 26 bundel dokumen dari kantor Lino.