Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantang Meninggalkan Mutu dan Pelayanan

Kompas.com - 01/09/2015, 20:55 WIB

KOMPAS.com - untuk menggapai kepercayaan pelanggan, pantang meninggalkan mutu dan pelayanan. Lantaran itulah, penting untuk mengutamakan standard pada setiap lini pelayanan.

Hal itu menjadi salah satu pesan dalam Pertemuan Semiloka Nasional Tahunan Akreditasi Rumah Sakit 2015 hari ini. Hal yang juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Chairul Rajab Nasution adalah ihwal kewajiban akreditasi.

Catatan Chairul menunjukkan ada 2.415 rumah sakit di Indonesia. Dari jumlah itu, hanya 149 rumah sakit terakreditasi. "Itu pun menggunakan standard versi 2012," tuturnya.

Menurut dia, akreditasi bagi rumah sakit hukumnya wajib sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No.44/2009. "Karena sifatnya wajib, ya harus dilakukan. Terutama untuk akreditasi nasional. Sementara itu untuk yang akreditasi internasional sifatnya tidak wajib," tuturnya.

Pentingnya rumah sakit melakukan akreditasi, juga dibenarkan oleh Ketua Umum Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), DR. Dr. Sutoto, M.Kes. Menurut dia, akreditasi sangat diperlukan karena bertujuan untuk membantu rumah sakit meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien.

Sementara itu, pada pelaksanaan acara Pertemuan Ilmiah dan Semiloka Nasional Tahunan Akreditasi Rumah Sakit, kata Sutoto, diharapkan akan terjadi penambahan ilmu dan pemahaman surveyor terhadap standard akreditasi rumah sakit.

Sedangkan, semiloka akreditasi, kata dia, dimaksudkan agar para direktur atau pengelola rumah sakit mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai standard akreditasi rumah sakit serta  pencerahan tentang cara mempersiapkan proses akreditasi di rumah sakit masing masing.

Seperti diketahui, lanjut Sutoto, pada 2015 ini, dengan adanya program akreditasi khusus yaitu akreditasi yang terbatas pada penilaian 4 Bab saja, diharapkan banyak rumah sakit kecil dengan jumlah SDM yang terbatas dapat mengikuti proses akreditasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com