JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan melarang pesawat mendarat di bandara yang tidak dikelola oleh Kementerian Perhubungan atau badan usaha milik negara (BUMN) Angkasa Pura I dan II. Pasalnya, selama ini banyak bandara ilegal yang hanya bermodal landasan rumput atau aspal seadanya (airstrip). "Kami akan surati, harus didaftarkan, harus sesuai standar. Kalau enggak, dilarang mendarat di situ," ujar Jonan seusai rapat dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Mantan bos KAI itu mengaku tidak tahu siapa pengelola bandara-bandara airstrip tersebut. Kemungkinan, kata Jonan, bandara itu dikelola olah pemerintah daerah.
Jonan menduga ada misi-misi tertentu sehingga bandara-bandara itu bisa beroperasi. Pendaratan pesawat di bandara airstrip dinilai sangat berisiko karena landasan tak sesuai standar. Bandara-bandara seperti itu, kata dia, banyak berada di daerah-daerah yang sulit terjangkau. Namun, Jonan menegaskan bahwa bandara airstrip itu tak berizin alias ilegal. "Enggak ada, enggak tahu saya siapa yang mengelola. Iya, mungkin itu pemda," kata Jonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.