Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Pembangunan Kilang Segera Terbit

Kompas.com - 07/09/2015, 11:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Presiden (Perpres) pembangunan kilang segera diterbitkan, guna mempercepat pembangunan kilang nasional. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menuturkan, dalam Perpres pembangunan kilang tersebut ada empat opsi pembangunan kilang.

Pilihannya yakni, pembangunan kilang oleh badan usaha, pembangunan kilang kerjasama pemerintah dan badan usaha, pembangunan kilang penugasan khusus kepada PT Pertamina (Persero), serta pembangunan kilang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk saat ini yang sudah mengerucut adalah kilang kerjasama pemerintah dan badan usaha. Dan yang kedua, sudah mulai intensif didiskusikan adalah kilang penugasan kepada Pertamina,” kata Wiratmaja di Jakarta, Senin (7/9/2015).

Wiratmaja menjelaskan, opsi keempat yaitu pembangunan kilang yang didanai dari APBN tidak menjadi prioritas sebab pemerintah memilih mengalokasikan APBN utamanya untuk pembangunan infrastuktur yang dinilai tidak ekonomis bagi para investor.

“Di mana infrastruktur yang tidak ekonomis, badan usaha tidak masuk, di sanalah kita menggunakan APBN,” ucap Wiratmaja.

Dia mengatakan, dalam sepuluh tahun ke depan Indonesia membutuhkan setidaknya empat kilang dengan kapasitas 300.000 barrel per hari (bph). Adapun investasi yang dibutuhkan untuk membangun satu kilang yakni antara 8-12 miliar dollar AS, tergantung dari besaran kilang.

Wiratmaja juga menambahkan, pembangunan kilang dapat meningkatkan ketahanan energi, meningkatkan penguasaan teknologi pengolahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Diharapkan dengan terbitnya Perpres kilang ini bisa mempercepat pembangunan kilang,” kata Wiratmaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com